SELAMAT DATANG DAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 H MOHON MAAF LAHIR AND BATIN

SELAMAT BERTEMU LAMBANG AND I MISS YOU

Jumat, 22 April 2011

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1995

http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+95&f=Keppres49-1995.htm
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 1995
TENTANG
PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PAMONG BELAJAR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.bahwa dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum diatur perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar;

b.bahwa untuk perpanjangan batas usia pensiun Pamong Belajar, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Mengingat:
1.Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 1);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN PAMONG BELAJAR.
Pasal 1
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar dalam jenjang:
a.Pamong Belajar Pratama;
b.Pamong Belajar Muda;*31320 c.Pamong Belajar Madya;
d.pamong Belajar Utama Pratama;
e.Pamong Belajar Utama Muda;batas usia pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pamong Belajar selain yang ditetapkan dalam Pasal 1, batas usia pensiunnya berlaku ketentuan tentang batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil pada umumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatas Pamong Belajar yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Administrasi Negara.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Juli 1995PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO